Features-Content


Connect With Us


Texts

Susu Kambing Ettawa
Kini telah hadir di Surabaya, Sidoarjo & gresik Susu Kambing Ettawa. Bagi Bapak / Ibu yang memerlukan susu kambing untuk pengobatan maupun pencegahan perbagai penyakit. Qibas susu Kambing siap mengirim ketempat Bapak / Ibu ...

Instructions

Ternak Qurban Harga Rp.30.000/kg
Bagi Bapak / Ibu yang memerlukan kambing untuk ibadah qurban yang berkualitas dan sehat dapat menghubungi Qibas Agro. Qibas Agro siap menerima Bapak / Ibu yang berkunjung ...

Recent Posts

My Service

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Recomended

Copyright © 2010 Qibas-online. All Rights Reserved. Designed by Anugera.web site :http://www.qibasagro.co.ccEmail : qibasagro@yahoo.comSurabaya - Jawa Timur - Indonesia

Populer News

About Me

Qibas Aqiqah
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Zonanugera's.com

Zone Base, Tuai Gelombang Protes

Yang coba-coba membuka potensi masuknya PMK, sepenuhnya harus bertanggung jawab.

Sebagaimana yang terjadi pada isu serupa di tahun-tahun sebelumnya, isu perubahan aturan importasi daging dari country base menjadi zone base untuk PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) kali ini kembali menuai gelombang protes. Pemerintah dinilai gegabah dan terkesan panik dalam upaya kebijakan pangan murah. “Pangan murah kalau tidak memberikan nilai insentif bagi petani, peternak, itu tidak produktif,” komentar Yudi Guntara, Ketua Umum ISPI (Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia) saat ditemui TROBOS di Bandung.

Forum Penyelamat Negara dari PMK (FPN dari PMK) –sebuah wadah bergabungnya beberapa elemen pemangku kepentingan— menilai pemasukkan daging sapi asal negara yang belum bebas PMK sebagai tindakan membahayakan sumber aset hayati bangsa. Demikian ditegaskan Teguh Boediyana, koordinator FPN dari PMK, “Semua hewan berkuku genap bakal terancam keberadaannya.” Dan sampai detik ini, sapi serta kambing-domba disebut Teguh masih menjadi sandaran pendapatan para petani-peternak di seluruh pelosok desa.

Alhasil, apabila Indonesia terjangkiti kembali wabah PMK, akan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang tidak sedikit. Termasuk ancaman terhadap kelangsungan agribisnis persusuan nasional. Sapi perah yang terjangkiti PMK akan mengalami penurunan produksi secara drastis. “Sehingga,” ujar Teguh yang Ketua Dewan Persusuan Nasional ini, “produksi susu nasional yang baru mampu memenuhi 20 – 30% kebutuhan ini bakal makin anjlok, bisa dipastikan angka impor akan melonjak.”

Disinsentif bagi Peternak

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia tercatat oleh OIE (Badan Kesehatan Hewan Dunia) sebagai satu dari sedikit negara yang bebas PMK. Tidak mudah upaya yang dilakukan sampai pada status bergengsi tersebut. “Perlu satu abad lamanya,” sebut drh Soehadji, dari Indonesia Veterinary Watch yang menjabat dirjen peternakan saat Indonesia dinyatakan bebas PMK.

Indonesia pertama kalinya terkena wabah PMK 1887, sejak itu pemerintah Hindia Belanda mengupayakan pemberantasan PMK yang kemudian dilanjutkan pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan. Dan baru pada 1986 negara ini mampu bebas dari PMK dengan mendapatkan pengakuan dunia internasional pada 1990. “Menteri yang coba-coba membuka potensi masuknya PMK, sepenuhnya ia harus bertanggung jawab,” ungkapan bernada ancaman meluncur dari Ketua Badan Pertimbangan Organisasi HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Siswono Yudo Husodo.

Mangkoe Sitepu, dari Indonesia Veterinary Watch juga menegaskan, pada saat wabah PMK muncul di Bojonegoro, 1983, “Dalam 2 pekan, wabah sudah mencapai DKI,” papar Mangku.

Siswono menggarisbawahi, dalam membuat kebijakan pangan murah hendaknya pemerintah tidak membebani petani, karena akan menjadi disinsentif bagi petani-peternak. Dan disinsentif yang berlebihan, menurutnya akan menekan produksi dan destruktif dalam jangka panjang.

Simplifikasi Sama dengan Bunuh Diri

Hewan dan produk-produknya yang masuk ke dalam suatu wilayah harus ada sistem yang jelas, aturan yang jelas, dan didukung SDM serta sarana yang memadai. Apabila unsur yang sesuai kaidah ini tidak dipenuhi maka sumber daya hewani setempat akan terancam. Tidak saja hewan ekonomi, ternak, tetapi juga satwa liar berkuku genap yang ada dalam konservasi. Komentar ini dilontarkan Wiwiek Bagja, Ketua Umum PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia). “Akan memberikan efek domino yang bersifat negatif,” imbuh Wiwiek. Maka, Wiwiek melanjutkan protesnya, “Simplifikasi soal hewan tanpa menyertakan ahli-ahlinya dan mengabaikan risiko yang dapat ditimbulkan sama saja dengan bunuh diri!”

Demikian pula dengan ISPI, organisasi profesi ini tegas menolak setiap kebijakan yang tidak berdampak positif bagi peternak nasional. Yudi Guntara menilai, “Tidak ada semangat keberpihakan pada peternak dalam langkah tersebut, karena sapi merupakan komoditas yang merupakan sumber kesejahteraan peternak di pedesaan.”

Pemerintah terkesan tidak menitikberatkan pada upaya produksi dalam negeri, tapi justru menitikberatkan pada perdagangan. Langkah importasi yang tidak tepat ini seolah menjadi paradoks dari ambisi pemerintah untuk mencapai swasembada daging. “Pemerintah tidak konsisten dalam membela peternak. Di satu sisi membuat program genjot produksi, di sisi lain memasukkan risiko yang membahayakan kelangsungan usaha peternak,” Rachmat Pambudy, Sekjen HKTI tak habis pikir.

HKTI sepenuhnya mendukung penolakan itu, semata-mata berdasarkan kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. “Menjadi hak sebuah negara melindungi wilayahnya dari penyakit,” imbuh Rachmat. Lebih jauh ia mempertanyakan alasan deptan demikian bernafsu mengeluarkan kebijakan tersebut, karena ia menilai, kebijakan perdagangan (ekspor-impor) adalah domain departemen perdagangan. Sehingga menurut HKTI, apabila dari fakta tersebut terdapat indikasi terjadinya tindak korupsi atau penyelewengan sudah sepatutnya dilakukan penyelidikan.

Tak Taat Azas

Soehadji, menambahkan pandangannya atas rencana kontroversial ini. “Pemerintah tidak taat azas,” ia menyimpulkan. Alasannya, menteri dengan mudahnya mengubah atau menabrak aturan yang ada sebelumnya. Contohnya, peraturan menteri yang dikeluarkan bertentangan dengan aturan di atasnya yaitu undang-undang, dalam hal ini UU Karantina dan UU No 6/67.

Alasan lain untuk menyebut tidak taat azas, ungkap Soehadji, mengabaikan rekomendasi hasil analisis risiko yang dikeluarkan Tim Analisa Risiko Independen (TARI) bentukan Deptan sendiri. Hasil catatan TARI berbunyi, impor daging asal Brasil dapat dilakukan dengan syarat memperkuat sistem kesehatan hewan nasional (siskeswanas), yang sampai detik ini belum dipunyai Indonesia, sebagai jaminan pelayanan kesehatan hewan meliputi pusat dan daerah. Kedua, memperkuat SDM dan sarana terkait deteksi dini, pengawasan dan pengendalian penyakit. Ketiga tersedianya dana tanggap darurat, sebagai antisipasi apabila terjadi wabah sewaktu-waktu. Dan keempat, tersedianya fasilitas laboratorium berstandar BSL-3 (biosafety level 3). Faktanya, persyaratan tersebut belum dipenuhi, tapi niatan importasi jalan terus.

Sumber : Trobos (2009)

  ©Template by Anugera.

IRT