Penertiban HPR di wilayah Jaktim ini sebenarnya merupakan bentuk pengawasan rutin yang telah menjadi tanggung jawab Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur. Karena itu, pengawasan ini akan dilakukan secara terus menerus. Jenis HPR yang banyak ditangkap adalah kucing. Dan hingga Oktober 2008 Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur telah menjaring 79 HPR yang terdiri atas 18 anjing, 58 kucing, dan tiga kera. "Kucing memang paling banyak ditemukan. Karena hewan jenis ini kerap ditemukan di tempat-tempat yang berbau amis seperti halnya tempat penampungan dan tempat pemotongan ayam yang berada di Pulogebang, karena itu akan dilakukan razia lagi," katanya.
Ia menuturkan, penertiban terhadap HPR ini merujuk pada Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di wilayah DKI Jakarta. Peraturan tersebut juga mengatur ketentuan kepemilikan hewan, salah satunya jika seseorang lalai membiarkan binatang peliharaannya menularkan rabies maka akan diancam kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 5 juta.
Selain itu, Sabdo juga menjelaskan, penyebaran rabies dapat ditularkan melalui gigitan dan jilatan, khususnya pada bagian luka yang terbuka. Hewan yang rentan terserang rabies adalah hewan berdarah panas seperti anjing, kucing, kera, sapi, kambing dan tikus. “Karena HPR ini juga sangat berbahaya bagi manusia, kami pun mewaspadai hal ini dengan melakukan penertiban secara rutin di 10 kecamatan. Setelah dijaring, kami pun langsung membawanya ke laboratorium kesehatan hewan yang ada di Ragunan, Jakarta Selatan untuk diobservasi,” jelasnya.
Sementara itu, Isminarti Aida, Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, menambahkan, cepat atau lambatnya penularan penyakit rabies tergantung pada dalamnya luka gigitan atau banyaknya luka gigitan. Sedangkan, hewan yang teserang rabies biasaya memiliki tanda-tanda bekas gigitan akan terlihat menonjol kurang lebih selama 2 minggu atau paling lama 8 minggu.
Sedangkan jika terjadi pada manusia, tanda yang timbul kurang lebih 3 minggu atau paling lama 1 tahun. Dan gejala yang ditimbulkan yaitu demam tinggi disertai dengan mual-mual. Air liur dan air mata keluar secara berlebihan, ada juga yang disertai kejang-kejang disusul dengan kelumpuhan, bahkan jika tidak tertolong akan mengakibatkan kematian.
“Sebaiknya bagi warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera harus lapor kepada lurah, camat, atau Sudin Peternakan dan Perikanan. Sehingga hewan kesayangannya itu dapat secara rutin diberikan vaksin,” tandasnya.