Impor 2.150 Sapi Ilegal
Sebanyak 2.150 ekor sapi asal Australia masuk ke Indonesia secara ilegal, tanpa dilengkapi dokumen surat persetujuan pemasukan atau yang kerap disebut sebagai izin impor dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian Suswono yang mengetahui adanya impor sapi ilegal itu langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (23/5), untuk melakukan inspeksi mendadak bersama Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf.
Suswono menyatakan, ia mendapat laporan dua hari lalu. Sapi itu masuk secara ilegal karena tanpa dilengkapi surat persetujuan pemasukan (SPP) sebagai syarat mutlak importasi. ”Ini pelanggaran. Kalau tidak dikontrol, akan mendistorsi pasar sapi dan daging dalam negeri,” katanya.
Untuk sementara, sapi-sapi itu ditahan di Instalasi Karantina Hewan Sementara. Dua instalasi berada di Bekasi dan satu lainnya di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. ”Bila memang sampai batas yang ditentukan dokumen tidak bisa dilengkapi, sapi akan direekspor,” katanya.
Harga sapi potong turun
Suswono menyatakan, meski importir menyatakan dokumen sedang diurus, tetap saja belum lengkap sehingga masuk kategori ilegal. Mentan menyatakan, sejak Februari 2010 pihaknya menghentikan sementara pengeluaran SPP sapi bakalan dan baru April 2010 dibuka lagi. Itu pun berlaku secara selektif.
Pemerintah hanya akan mengeluarkan kebijakan impor sapi sebatas untuk menutupi kekurangan kebutuhan daging sapi di dalam negeri dan di beberapa daerah yang memang produksi daging sapinya kurang.
Saat ini harga sapi potong di tingkat peternak turun, antara lain karena adanya impor sapi ilegal.
”Impor sapi ilegal ini bisa menjatuhkan semangat peternak karena mendistorsi pasar. Kami juga akan menindak impor daging ilegal,” katanya.
Direktur Budidaya Ternak Ruminansia Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian Fauzi Luthan menyatakan, jumlah sapi yang masuk secara ilegal 2.150 ekor. Sapi berasal dari Australia, diimpor oleh PT Sasongko Prima.
Perusahaan itu beralamat di Kavling Taman Pulau Indah Blok L 12 Cakung. Sapi itu diangkut oleh kapal Shorthorn Express berbendera Indonesia.
Berdasarkan pengamatan Kompas, Sabtu pukul 13.00, kapal pengangkut sapi itu diizinkan merapat di Pelabuhan Tanjung Priok di D 201. Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok memberikan izin bongkar dengan menggunakan aturan karantina KH-8.
Sumber : Kompas (2010)
Menteri Pertanian Suswono yang mengetahui adanya impor sapi ilegal itu langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (23/5), untuk melakukan inspeksi mendadak bersama Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf.
Suswono menyatakan, ia mendapat laporan dua hari lalu. Sapi itu masuk secara ilegal karena tanpa dilengkapi surat persetujuan pemasukan (SPP) sebagai syarat mutlak importasi. ”Ini pelanggaran. Kalau tidak dikontrol, akan mendistorsi pasar sapi dan daging dalam negeri,” katanya.
Untuk sementara, sapi-sapi itu ditahan di Instalasi Karantina Hewan Sementara. Dua instalasi berada di Bekasi dan satu lainnya di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. ”Bila memang sampai batas yang ditentukan dokumen tidak bisa dilengkapi, sapi akan direekspor,” katanya.
Harga sapi potong turun
Suswono menyatakan, meski importir menyatakan dokumen sedang diurus, tetap saja belum lengkap sehingga masuk kategori ilegal. Mentan menyatakan, sejak Februari 2010 pihaknya menghentikan sementara pengeluaran SPP sapi bakalan dan baru April 2010 dibuka lagi. Itu pun berlaku secara selektif.
Pemerintah hanya akan mengeluarkan kebijakan impor sapi sebatas untuk menutupi kekurangan kebutuhan daging sapi di dalam negeri dan di beberapa daerah yang memang produksi daging sapinya kurang.
Saat ini harga sapi potong di tingkat peternak turun, antara lain karena adanya impor sapi ilegal.
”Impor sapi ilegal ini bisa menjatuhkan semangat peternak karena mendistorsi pasar. Kami juga akan menindak impor daging ilegal,” katanya.
Direktur Budidaya Ternak Ruminansia Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian Fauzi Luthan menyatakan, jumlah sapi yang masuk secara ilegal 2.150 ekor. Sapi berasal dari Australia, diimpor oleh PT Sasongko Prima.
Perusahaan itu beralamat di Kavling Taman Pulau Indah Blok L 12 Cakung. Sapi itu diangkut oleh kapal Shorthorn Express berbendera Indonesia.
Berdasarkan pengamatan Kompas, Sabtu pukul 13.00, kapal pengangkut sapi itu diizinkan merapat di Pelabuhan Tanjung Priok di D 201. Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok memberikan izin bongkar dengan menggunakan aturan karantina KH-8.
Sumber : Kompas (2010)