Features-Content


Connect With Us


Texts

Susu Kambing Ettawa
Kini telah hadir di Surabaya, Sidoarjo & gresik Susu Kambing Ettawa. Bagi Bapak / Ibu yang memerlukan susu kambing untuk pengobatan maupun pencegahan perbagai penyakit. Qibas susu Kambing siap mengirim ketempat Bapak / Ibu ...

Instructions

Ternak Qurban Harga Rp.30.000/kg
Bagi Bapak / Ibu yang memerlukan kambing untuk ibadah qurban yang berkualitas dan sehat dapat menghubungi Qibas Agro. Qibas Agro siap menerima Bapak / Ibu yang berkunjung ...

Recent Posts

My Service

Recent Posts

Download

Blogger Tricks

Blogger Themes

Diberdayakan oleh Blogger.

Recomended

Copyright © 2010 Qibas-online. All Rights Reserved. Designed by Anugera.web site :http://www.qibasagro.co.ccEmail : qibasagro@yahoo.comSurabaya - Jawa Timur - Indonesia

Populer News

About Me

Qibas Aqiqah
Lihat profil lengkapku

Pengikut

Zonanugera's.com

Perlu Ada Lembaga Akreditasi Sertifikat Halal

Menteri Pertanian Anton Apriyantono menilai perlu dibentuk lembaga akreditasi untuk sertifikasi produk halal sehingga kepentingan-kepentingan untuk mendapatkan produk yang benar-benar halal terlindungi dengan baik. Saat ini yang ada di Indonesia baru lembaga-lembaga yang menjamin mutu produk sementara untuk produk halal belum ada. Untuk laboratorium ada, untuk mutu produk pangan ada, sekarang untuk produk halal, harus dibentuk.
Saat ini lembaga akreditasi sertifikasi produk halal masih di tangani Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia (LPPOM -MUI), ke depan diperlukan lembaga tersendiri namun demikian tanpa menghilangkan keberadaan Komisi Fatwa MUI.

Masalah halal tidak sama dengan mutu pangan. Produk pangan ada ukurannya kalau halal tidak bisa diukur obyektif, ini diperlukan komisi fatwa. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dari lembaga akreditasi sertifikasi halal tersebut nantinya tetap diketahui dan disahkan Komisi Fatwa MUI.

Menyinggung peran pemerintah dalam lembaga tersebut, Mentan menyatakan, hanya bertindak melakukan pengawasan, menyusun regulasi tanpa harus masuk ke dalam lembaga akreditas itu. Sistem sertifikasi tersebut harus diserahkan kepada pihak yang berkompeten karena kalau pemerintah masuk dikuatirkan memunculkan birokrasi yang lebih panjang sehingga mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.

Sementara itu Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan, Djoko Said Damardjati mengatakan, lembaga akreditasi tersebut nantinya merupakan lembaga otoritas yang kompeten untuk menunjuk lemabaga sertifkasi halal, selain itu lembaga tersebut harus bisa menjamin sertifikat kehalalannya.

Dengan sistem yang ada selama ini, dimana MUI tidak memiliki otoritas kompetensi dan bukan lembaga pemerintah maka ketika terjadi persoalan dengan produk impor yang berkaitan dengan kehalalan akan sulit menyelesaikan jika urusannya antara pemerintah. Menanggapi perlunya pembentukan lembaga akreditasi sertifikasi untuk produk halal, Direktur LPPOM-MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengatakan, pihaknya menolak jika hal itu hanya untuk memasukkan LPPOM-MUI ke dalam lembaga pemerintahan.
Selama ini LPPOM-MUI sudah cukup mengimbangi pergerakan kalangan swasta dalam penerbitan sertifikasi produk halal, bahkan pihaknya menargetkan penyelesaian sertifikasi halal cukup tiga minggu jauh lebih cepat dari Malaysia yang prosesnya butuh tiga bulan. Kalau LPPOM disatukan dengan birokrasi, tambahnya, akan berjalan lambat dan di pemerintahan selama ini banyak pungutan-pungutan yang menyebabkan biaya sertifikasi menjadi mahal. Oleh karena itu usaha yang menginginkan agar LPPOM MUI menjadi lembaga pemerintah akan kami tolak," katanya.

Dikatakannya, selama ini pihaknya hanya mengenakan pungutan sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp5 juta untuk sertifikasi halal padahal untuk mendapatkan sertifikat ISO mencapai Rp190 juta.
Sumber: antaranews (2007)

  ©Template by Anugera.

IRT