“Mereka mendukung program revitalisasi dan relokasi ke tempat baru itu dengan konsekwensi adanya tambahan biaya oprasional, asalkan ada kepastian usahanya tidak terganggu,” ujarnya di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan relokasi tempat penampungan dan rumah pemotongan ayam (RPA) yang rencana dilaksanakan mulai 24 April 2010, ternyata baru mencukupi untuk 400.000 ekor per hari dari kebutuhan rata-rata 600.000 ekor per hari.
Melihat kondisi riil tersebut, lanjutnya, diharapkan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI segera menyusun tahapan yang pasti pelaksanaan relokasi tempat penampungan dan RPA sehingga tidak menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha dan pedagang perunggasan.
“Dinas tersebut harus membuat tahapan yang pasti dan tidak akan merugikan para pelaku usaha perunggasan dalam pelaksanaan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan Gubernur yang sudah dibuat,” ujarnya.
Program revitalisasi perunggasan dan reloksi ke tempat yang ditetapkan Pemprov DKI itu dilaksanakan berdasarkan Perda No.4/2007 tentang Pengendali, Pemeliharaan, dan Distribusi Unggas, serta SK Gubernur DKI No.1627/2009 tentang Relokasi RPA Liar di Jakarta.
Kebijakan Pemprov itu untuk melindungi warganya mengingat di Jakarta terdapat 1.950 tempat penampungan dan RPA yang sebagian besar berada di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, serta mencapai 84% di antaranya rawan tempat penyebaran virus flu burung.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Edy Setiarto mengatakan kebutuhan ayam di Jakarta yang mencapai sekitar 600.000 ekor per hari diharapkan dapat memenuhi standar daging yang aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi.
Jaminan standar kualitas daging itu dapat dipenuhi di 5 lokasi RPA yang ditetapkan Pemprov DKI masing-masing di RPA Rawa Kepiting dan RPA Pulo Gadung di Jakarta Utara, RPA Cakung Jakarta Timur, RPA Kebun Bibit Jakarta Selatan, dan RPA Eka Dharma Srengseng Jakarta Barat.
Seluruh RPA resmi itu menetapkan standar pelayanan yang tinggi, termasuk dalam menjaga kualitas daging ayam dengan cara dibekukan sehingga dapat bertahan lebih lama dan pola rantai dingin untuk menjaga kualitas daging hingga sekitar 8 jam.
“Dengan pola rantai dingin sangat aman bagi konsumen, tidak seperti yang banyak terunggap menggunakan zat pengawet atau formalin yang sangat membahayakan siapa pun yang menkonsumsi,” ujarnya.